MANUSIA
DAN KEADILAN
-PENGERTIAN
KEADILAN
Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Menurut sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi
tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan
dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang
berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
-KEADILAN
SOSIAL
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang
membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah
filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan
bahwa keadilanadalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan
bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau
keprihatinan), dan keadilan.
-BERGABAI
MACAM KEADILAN
Pengertian Keadilan dan Macam-Macam
Keadilan|Tahukah teman-teman tentang keadilan ?.. Dalam pengertian keadilan dan
macam-macam atau jenis-jenis keadilan yang kami akan kenalkan keadilan yang
sebenarnya. Ada banyak keadilan yang salah arti dalam mendefinisikan pengertian
keadilan, karna menempatkan kata keadilan pada tempat yang salah hal ini kurang
memahami materi tentang macam-macam atau jenis-jenis keadilan. Pertama-tama
mari kita bahas Pengertian Keadilan
Secara Umum. Pengertian
Keadilan adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan
antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan
sesuai hak dan kewajibannya. Dalam bahasa inggris keadilan
adalah justice. Makna justice terbagi atas dua yaitu makna justice
secara atribut dan makna justice secara tindakan. Makna justice secara atribut
adalah suatu kuasalitas yang fair atau adil. Sedangkan makna justice secara
tindakan adalah tindakan menjalankan dan menentukan hak atau hukuman.
-KEJUJURAN
(Pengertian dan Arti Jujur)
– Jujur jika diartikan secara baku adalah “mengakui, berkata atau
memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran”.
Dalam praktek dan
penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari
ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan
kenyataan yang terjadi.
Bila berpatokan
pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai
dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang
sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur,
menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
Menurut
kalimatmotivasiku.blogspot.com, Kejujuran adalah bagian dari sifat positif
manusia. Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga karena
bernilai tinggi. Kehilangan uang bisa dicari lagi, tapi kehilangan kejujuran di
mana harus dicari?
Jujur itu mahal
harganya, orang merusak kejujuran sangsinya akan berat dan berlangsung lama.
Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan keduanya itu merupakan
anugerah dari Allah Swt. Dua eleman ini saling keterkaitan.
Ketika ucapan tak
sesuai dengan kenyataan, hati menjadi risau karena ucapan dirasa tak jujur.
Jujur memang indah, sikap jujur membuat hidup kita lebih tentram tanpa ada
tekanan dari luar maupun dari batin kita sendiri.
-KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat,
paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
Seiring dengan
tekad pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK),
maka ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan kecurangan. Tulisan
ini mencoba membahas mengenai kecurangan (fraud) terlebih dahulu. Pada edisi
ASEINews berikutnya, penulis akan menghubungkannya dengan TPK/KKN dan fraud
audit atau audit investigasi yang lagi sering dibahas orang berkaitan dengan
kasus KPU.
Definisi
Kecurangan
Yang dimaksud
dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir mengenai
kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan
(keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan
tidak terjadi) adalah:
a. Harus
terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b. dari
suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
c. fakta
bersifat material (material fact)
d. dilakukan
secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e. dengan
maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f. Pihak
yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut
(misrepresentation)
g. yang
merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam
tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan
jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang
dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi
organisasi/perusahaan.
-PERHITUNGAN DAN PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam
Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan.
Bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari
pentah Tuhan pun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun
pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan dineraka.
PENYEBAB PEMBALASAN
Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan
yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan mennimbulkan
balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya,
manusia adalah makhluk moral dan sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
MACAM-MACAM
PERHITUNGAN DAN PEMBALASAN
Pembalasan ialah
suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
-PEMULIHAN
NAMA BAIK
Pengertian rehabilitasi menurut
kamus besar bahasa Indonesia adalah pemulihan kepada kedudukan atau keadaan
yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan
Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau
diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau
hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
Pengertian rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970 adalah pemulihan hak
seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan.
Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang
untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan
karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an berdasarkan UU
atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut
cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian. Artinya
praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian, karena aparat salah
melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan sebagainya dan
setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka yang
bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali.
Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang diputus
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian diputuskan
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak memperoleh
rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti kerugian.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti kerugian.
-PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh, A memberikan
makanan kepada B. Di lain kesempatan B memberikan minuman kepada A. Perbuatan
tersebut merupakan perbuatan serupa, dan inl merupakan pemba]asan.
Dalam Al-Qur’an
terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang
bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah
Tuhanpun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang
seimbang. yaitu siksaan di neraka.
PERTANYAAN :
1. Dalam bahasa
inggris keadilan adala....?
A.Angry B.Justice C.Attention D.Caution
*Jawaban : B
2.Pada pasal
berapa pengertian rehabilitasi?
A.Pasal 9 UU No.
14 Tahun 1970
B.Pasal 8 UU No.11
Tahun 1990
C.Pasal 1 UU No.10
Tahun 1994
D.Pasal 22 UU
No.22 Tahun 1992
*Jawaban : A
3.Definisi
kecurangan adalah?
A.Harus terdapat
salah pernyataan (misrepresentation)
B.Dari suatu masa
lampau (past) atau sekarang (present)
C. fakta
bersifat material (material fact)
D.Semua jawaban
benar
*Jawaban : D
A.Kecurangan
B.Kejahatan
C.Keberanian,Keadilan,Kebijakan
D.Kebohongan
*Jawaban :C
5. Sebutkan 4
aspek yang meninjau hubungan dari manusia dengan alam sekitarnya:
A.Aspek ekonomi C.Aspek Peradaban
B.Aspek kebudayaan D.Semua
jawaban benar.
*Jawban : D
DAFTAR PUSTAKA :