KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah SAW beserta keluarga dan sahabatnya. Berkat kudrat dan iradat-Nya akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang “PERANAN MASYARAKAT DALAM USAHA BELA NEGARA DI INDONESIA” ini.
Dalam kesempatan ini
kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan, dorongan , bimbingan dan
arahan kepada penyusun.
Ucapan terima kasih dan penghargaan tersebut kami sampaikan kepada :
Ucapan terima kasih dan penghargaan tersebut kami sampaikan kepada :
Allah SWT yang telah memberikan segalanya kepada penulis .
Dalam makalah ini kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu
segala saran dan kritik guna perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca
pada umumnya.
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat. Dalam ilmu sosiologi kita kit mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota- anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka.Kalau pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-angota nya.
Sedangkan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa
dan negara yang seutuhnya.
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme,
seolah-olah tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara
Nasional Indonesia (TNI).Seiring dengan perjalanan bangsa Indonesia, maka upaya
bela negara bukan berarti harus mengangkat senjata namun sebenarnya wujud cinta
tanah air, yaitu mengisi kemerdekaan dengan pengabdian yang tulus ikhlas kepada
bangsa dan negara demi kemaslahatan seluruh bangsa Indonesia.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam
bela negara dengan mewaspadai berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan pada NKRI/ Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti pahlawan yang
rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Wujud dari usaha bela negara
diantaranya melalui pendidikan.
1.2 Rumusan Masalah
1 Apakah yang dimasud masyarakat ?
2 Apakah itu bela Negara ?
3 Bagaimana peranan masyarakat dalam
usaha bela neara di Indonesia ?
1.3 Maksud dan Tujuan
Ditinjau dari rumusan masalah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa maksud
dan tujuan penelitian makalah ini adalah sebagai berikut :
1 Mengetahui pengertian dari bela
negara;
2 Mengetahui mengapa negara perlu
dibela;
3 Mengetahui tindakan yang
menunjukkan bela negara;
4 Mengetahui
bagaimana bentuk bela negara dalam bidang pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian masyrakat
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan
golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.Seperti;
sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat
Dalam ilmu sosiologi kita kit mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu
masyarakat paguyuban dan masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat
hubungan pribadi antara anggota- anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin
antara mereka.Kalau pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara
anggota-angota nya.
Unsur-unsur suatu masyarakat
a.Harus ada perkumpulan manusia dan harus banyak
b.Telaah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu
daerah tertentu.
c.adanya aturan atau undang-undang yang mengatur
masyarakat untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Bila dipandang cara terbentuk nya masyaraka:
1.Masyarakat paksaan,misalnya negara, masyarakat
tawanan
2.Masyarakat mardeka
a).Masyarakat natur,yaitu masyarakat yang terjadi
dengan sendiri nya, seperti: geromboklan (harde), suku (stam), yang bertalian
karena hubungan darah atau keturunan.
b).Masyarakat kultur,yaitu masyarakat yang terjadi
karena kapantingn kedunian atau kepercayaan.
Masyarakat dipandang dari sudut Antropologi
terdapat dua type masyarakat:
1)Masyarakat kecil yang belum begitu kompleks,
belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal tulisan, dan tehknologi nya
sederhana.
2).Masyarakat sudah kompleks, yang sudah jauh
menjalankan spesialisasi dalam segala
barmasyarakat bidang, kerena pengetahuan modern
sudah maju,tehknologi pun sudah berkembang,dan
sudah mengenaltulisan.
Faktor-faktor yang
mendorong manusia untuk hidup
a). Hasrat sosial
Adalah merupakan hasrat
yang ada pada setiap individu untuk menghubungkan dirinya kepada individu lain
atau kelompok
b).Hasrat untuk mempertahankan diri Adalah hasrat
untuk mempertahan kan diri dari berbagai pengaruh luar yang mungkin datang
kepada nya, sehingga individu tersebut Faktor-faktor yang mendorong manusia
untuk hidup bermasyarakat perlu bergabung dangan individu lain atau kelompok.
c).Hasrat berjuang Hasrat ini dapat kita lihat pada
adanya persaingan, keingina membantah pendapat orang lain. Sehingga mereka mengadakan persatuan untuk mencapai tajuan,
yaitu tujuan bersama.
d).Hasrat harga diri
Rasa harga diri merupakan hasrat pada seseorang
untuk menganggap atau bertindak atas diri nya lebih tinggi dari pada orang
lain, karena mereka ingin mendapat penghargaan yang selayaknya.
e).Hasrat meniru Adalah hasrat untuk menyatakan
secara diam-diam atau terang-terangan sebagian dari salah satu gajala atau tindakan.
f).Hasrat bergaul Hasrat untuk bergabung dengan
orang-orang tertentu, kelompok tertentu, atau masyarakat tertentu dalam suatu
masyarakat.
g). Hasrat untuk mendapat kan kebebasan
Hasrat ini tampak jelas pada tindakan-tindakan
manusia bila mendapat kekangan-kekagan atau pembatasan-pembatasan.
h)Hasrat untuk memberitahukan
Hasrat untuk menyampaikan perasaan-perasaan kepada
orang lain biasanya disampaikan dengan suara atau isyarat
i).Hasrat simpati
Kesanggupan untuk dengan langsung turut merasakan
apa yang dirasakan oleh orang lain
B. bagaimana mastarakat masa depan yang baik?
Masyarakat merupakan
gabungan dari individu-individu, oleh karena itu setiap idividu harus bisa
menjadi masyarakat yang modern, dalam arti tanggap akan perubahan-perubahan
zaman, untuk itu masyarakat harus bisa menguasai IPTEK yang semangkin hari
semakin berkembang pesat.
Untuk lebih jelas
modernisasi adalah peroses perubahan masyarakat dan kebudayaan dalam seluruh
aspeknya, dari sitem tradisional menuju ke sistem yang modern.
Faktor-faktor yang mempengaruhinya antara lain :
- perkembangan ilmu
- perkembangan teknologi
- perkembangan industri
- perkembangan ekonomi
social change saat ini
adalah gejala sosial yang dijumpai diseluruh dunia da tidak terbatas pada
negara-negara berkembag saja, social change adalah perubahan sosial dalam
pergaulan hidup manusia dan akibat-akibatnya terhadap pergaula hidup manusia
itu sendiri. Perubahan tersebut telah menjadi fakta kehidupan manusia sejak
dahulu kala, serta merupakan reaksi atas ransangan dari luar, perubahan
tersebut dapat menimbulkan efek yang positif dan negatif.
Kalua berbicara social
change maka yang terpikirkan adalah social change abad ke 20 ini, yaitu akibat
kelanjutan perubahan kemajuan ilmu-ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pengunaannya oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Pengunaanya telah
mengakibatkan serta pengaruhnya terhadap sosial politik, eknomi, tetapi juga
pada fsikis san susila terhadap masyarakat. Inti dari social change adalah demi
kemajuan anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan dan realisasi
perubahan-perubahan tersebut memerlukan penyesuaian dan penguasaan angota dalam
pergaulan hidup, terhadap keadaan yang baru itu.
Proses perubahan masyarakat dan kebudayaan yang
dikehendaki dan direncanakan, biasanya dinamakan modernisasi. Proses ini pada
intinya berarti meningkatkan kemampuan dari masyarkat yang bersangkutan untuk
memenuhi kebutuhan dasarnya yang mencakup :
- kenutuhan akan sandang
- keselamatan terhadap harta benda dan jiwa
- kesempatan yang wajar untuk dihargai
- mendapat kasih sayang dari sesamanya
- kesempatan untuk dapat mengembangkan kemampuan atau potensi
pada dasarnya, dalam pengertian modernisasi
mencakup suatu transformasi total dari kehidupan yang tradisional atau pra
modern dalam arti teknologi serta organisasi sosial kearah pola-pola ekonomis
dan politis yang menandai negara-negara barat yang setabil. Modernisasi juga
merupak bentuk sari perubahan sosial biasaya merupakan perubahan sosial yang terarah
yang didasar pada suatu perencanaan yang biassanya dinamakan ’social planing’.
2.2
Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa
dan negara yang seutuhnya.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara..
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara..
Konsep bela negara dapat diartikan
secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi
serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala
upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme,
yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah
air, serta berperan aktif dalam memajukanbangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara
adalah wajib militer.Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau
kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih
atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara
(misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari
masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus
seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa
dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib
militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa
perang.
2.2.1 Unsur Dasar
Bela Negara
A. Cinta Tanah
Air
B. Kesadaran Berbangsa
& bernegara
C. Yakin akan
Pancasila sebagai ideologi Negara
D. Rela berkorban
untuk bangsa & Negara
E. Memiliki kemampuan
awal bela Negara
2.2.2 Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam
membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik
yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1.Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
3. Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl.Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No. VI
Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No. VII
Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45
Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
2.2.3 Alasan Negara Wajib Dibela oleh Warganya
2.2.3 Alasan Negara Wajib Dibela oleh Warganya
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak
dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi
untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses
motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga negara
memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara
Indonesia. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara
dan kesediaan berkorban membela negara.Spektrum bela negara itu sangat luas,
dari yang paling halus, hingga yang paling keras.Mulai dari hubungan baik
sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi
bangsa dan negara..
Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai
bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut membela negara Indonesia.Yaitu :
1.pengalaman sejarah perjuangan RI
2.kedudukan geografis Nusantara yang strategis 3.keadaan
penduduk (demografis) yang besar 4.kekayaan
sumber daya alam 5.perkembangan
dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan 6.kemungkinan
timbulnya bencana perang.
Adapun alasan lain yaitu :
a) Fungsi Pertahanan
Setiap warga negara wajib
mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap
terpelihara.Untuk mempertahankan negara sangat ditentukan oleh sikap dan
perilaku setiap warga negaranya. Jika warga negara bersifat aktif dan peduli
terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan hidup bangsa akan tetap
terpelihara. Sebaiknya jika warga negara tidak peduli terhadap persoalan yang
dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan terancam dan cepat atau
lambat negara akan bubar.
b) Sejarah Perjuangan Bangsa
Perjuangan penduduk
Nusantara untuk mendirikan negara Republik Indonesia yang merdeka berhasil pada
tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai hadiah atau
pemberian dari negara lain, tetapi hasil perjuangan yangn panjang dan banyak
mengorbankan harta dan jiwa. Oleh karena itu setiap warga negara wajib ikut
serta membela negaranya jika dibutuhkan.
c) Aspek Hukum
Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat
3 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Artinya warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku
warga negara dalam membela negara”. Tidak ada hak untuk orang lain atau
kelompok lain melarangnya. Demikian juga warga negara wajib membela negaranya
jika negara dalam keadaan bahaya.Kata wajin sebagaimana terkandung makna bahwa
negara dapat memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaaan negara.
2.3 Peranan masyarakat dalam usaha
bela Negara.
Bentuk dari bela negara akan
tergantung pula pada jenis ancaman yang dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk
fisik tentunya warga negara pun harus menyiapkan diri dalam bentuk kesiapan
fisik seperti setelah kemerdeka-an, rongrongan pemberontak atau separatisme
antara tahun 1945-1962 terus terjadi dan upaya kesiapan fisik, melalui
Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) berdasarkan UU No. 29/ 1954
tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
Namun setelah itu tepatnya
dimulai tahun 1973 pemahaman bela negara lebih diarahkan pada penumbuhan
kesadaran, kerelaan berkorban dan kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu
pengetahuan karena ancaman telah bergeser pada masalah-masalah sosial, jenis
pendidikannya berubah menjadi Pendidikan Bela Negara.
Dalam kondisi negara aman dan damai upaya bela negara yang dapat dilakukan
antara lain :
a) Siskamling
Dengan kegiatan siskamling maka
keamanan dan ketertiban masyarakat akan tetap terpelihara.
b) Menanggulangi
akibat bencana alam
Membantu sesama manusia
merupakan perbuatan terpuji. Membantu sesama manusia dapat memperkokoh keutuhan
masyarakat, karena bantuan yang diberikan akan menimbulkan simpati dan empati
dan saling merasakan.
c) Belajar dengan
tekun
Kegiatan bela negara dapat
dilakukan oleh pelajar di sekolah melalui pembelajaran pendidikan
kewarganegaraan.Menurut UU NO. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2 menyebutkan
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diantaranya melaui
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Kegiatan extrakurikuler seperti kepramukaan,
PMR, Paskibra merupakan kegiatan bela negara.
2.3.1 Bela Negara dalam Pendidikan
Di
era globalisasi seperti sekarang ini usaha yang harus dilakukan untuk membela
negara adalah siskamling, membantu korban bencana alam, belajar dengan
tekun.Kita sebagai pelajar turut membela negara dengan belajar.Contohnya
melalui Pendidikan Kewarganegaraan, kegiatan ekstrakulikuler dan
intrakulikuler.
Kegiatan ekstrakulikuler diantaranya :
- PMR
- PASKIBRA
- Kepramukaan
- Ada pula organisasi di suatu universitas untuk membela negara seperti TNI tetapi di bawah naungan Universitas yaitu Resimen Mahasiswa (MENWA)
Kegiatan
intrakulikuler diantaranya :
1.Himpunana Mahasiswa Jurusan
2.Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
3.Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Masyarakat adalah sejumlah manusia yang
merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai
kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara semua
adalah masyarakat
2. Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa
dan negara yang seutuhnya.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan.
3. Bentuk dari bela negara akan tergantung pula pada jenis ancaman yang
dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga negara pun harus
menyiapkan diri dalam bentuk kesiapan fisik seperti setelah kemerdeka-an,
rongrongan pemberontak atau separatisme antara tahun 1945-1962 terus terjadi
dan upaya kesiapan fisik, melalui Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat
(PPPR) berdasarkan UU No. 29/ 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
Dalam kondisi negara aman dan damai upaya bela negara
yang dapat dilakukan antara lain :
a)Siskamling
b) Menanggulangi akibat bencana alam
c) Belajar dengan tekun.
3.2 Saran
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.
Sudah saatnya para pelajar memahami pentingnya membela Negara.Kita sebagai generasi penerus bangsa harus ikut serta membela negara dengan cara belajar yang tekun karena besar manfaatnya untuk diri kita sendiri.
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.
Sudah saatnya para pelajar memahami pentingnya membela Negara.Kita sebagai generasi penerus bangsa harus ikut serta membela negara dengan cara belajar yang tekun karena besar manfaatnya untuk diri kita sendiri.